Pengertian
Ilmu Negara dan Berbagai Teori-teori Dasar Kenegaraan
Bahan
Kuliah Ilmu Negara
Kelahiran
dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang
pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada
tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu
Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara.
Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
- di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
- di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
- di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat, sedangkan
- di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam
menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van
systematesering (metode sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan
tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya
sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu
kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Berkaitan
dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang
pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik
Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya
yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan
waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik
Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara
dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut
susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada
alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
Sedangkan
Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya
yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan
dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.
Pengertian
Negara dan Unsur-unsurnya
Istilah
negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa
itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia,
yang kemudian menjelma menjadi L’etat’ dalam bahasa Perancis, The State dalam
bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada
beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh
Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
Sifat
khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.
1
|
Memaksa
|
Sifat memaksa perlu dimiliki oleh
suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban
dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana
yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat
dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus
membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban
tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
|
|
2
|
Monopoli
|
Negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu
aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
|
|
3
|
Mencakup semua
|
Semua peraturan perundang-undangan
berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam
mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
|
Hal
yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara
itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
- Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
- Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
- Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
- Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Teori
Tujuan Negara dan Teori Asal Mula Negara
Setiap
negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang
penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan
dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa
teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant,
menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis.
Ada
beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme,
individualisme, sosialisme dan teori integralistik.
Kemudian,
mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan
pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal
mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa
macam, yaitu sebagai berikut.
1
|
Teori Ketuhanan
|
Menurut teori ini negara terbentuk
atas kehendak Tuhan.
|
|
2
|
Teori Perjanjian
|
Teori ini berpendapat, bahwa
negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing
hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu
organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
|
|
3
|
Teori Kekuasaan
|
Kekuasaan adalah ciptaan
mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
|
|
4
|
Teori Kedaulatan
|
Setelah asal usul negara itu jelas
maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori
kedaulatan ini meliputi:
|
a
|
Teori Kedaulatan Tuhan
|
Menurut teori ini kekuasaan
tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
|
|
b
|
Teori Kedaulatan Hukum
|
Menurut teori ini bahwa hukum
adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan
bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
|
|
c
|
Teori Kedaulatan Rakyat
|
Teori ini berpendapat bahwa
rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu
pemerintah.
|
|
d
|
Teori Kedaulatan Negara
|
Teori ini berpendapat bahwa negara
merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula
terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang
dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori
terjadinya negara secara sekunder.
|
Fungsi
Negara dan Tipe-tipe Negara
Hal
yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk di
mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam
pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas
dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak
perlu, yaitu sebagai berikut.
1
|
Melaksanakan penertiban
|
Negara dalam mencapai tujuan
bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus
melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai
stabilitator.
|
|
2
|
Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya.
|
Setiap negara selalu berusaha
untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran
dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.
|
|
3
|
Pertahanan
|
Pertahanan negara merupakan soal
yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara
perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
|
|
4
|
Menegakkan keadilan
|
Keadilan bukanlah suatu status
melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan
pengadilan.
|
Tipe
negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe negara menurut sejarahnya dan
tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe negara menurut sejarahnya,
dibagi menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
Sedangkan
tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Polisi (Polizei
Staat)
2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3
macam, yaitu sebagai berikut.
a. Tipe negara hukum liberal.
b. Tipe negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel.
a. Tipe negara hukum liberal.
b. Tipe negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel.
3.
Tipe negara Kemakmuran
KONSEP-
KONSEP NEGARA
Kosep
merupakan kemponen terpenting untuk tercapainya suatu teori. Konsep lahir dalam
pikiran (mind) manusia sehingga bersifat abstak.
Berikut
ini akan diuraikan sejumlah konsep negara dari para ilmuan, filosof, dan teolog
tempo dulu.
1.
Organisasi kebiasaan bersama (public good)
Socrates
(469-399 S.M.)
Socrates
menjedi kiblat pemikiran karena sering di sebut olah plato dalam
karya-karyanya. Ada pun pemikiran socrates tentang negara adalah bahwa negara
bukanlah organisasi yang dapat dibuat oleh manusia untuk kepentingan dirinya
sendiri, tetapi merupakan jalan susunan objektif berdasarkan pada hakikat
manusia sehingga bertugas menjalankan peraturan-peraturan yang objektif
mengandung keadilan dan kebaikan umum, tidak hanya melayani kebutuhan penguasa
yang berganti-ganti orangnya.
Plato
(429-347 S.M.)
Plato
adalah murid setia socrates yng banyak memperoleh tradisi keilmuan filsafat
gurunya. Sebagai pemikir reputasi plato barangkali melebihi reputasi gurunya.
Reputasi
pemikiran Plato dapat diketahui dari hasil karyanya yaitu :
-
Politeia ( Negara)
-
Politicos ( ahli Negara)
-
Nomea (undang-undang)
Menurut
Plato Negara itu adalah merupakan lembaga atau organisasi yang mementingkan
kebajikan (pengetahuan) umum atau kebaikan bersama.
Aristoteles
(384-322 S M)
Walaupun
Aristoteles merupakan murid dari Plato tapi dalam pemikirannya mengenai Negara
sangatlah berbeda. Aristoteles membahas konsep-konsep dasar ilmu politik,
melalui asal mula Negara, Negara ideal, warga Negara ideal, pembagian kekuasaan
politik, keadilan dan kedaulatan, dan lain sebagainya. Aristoteles mengatakn
bahwa Negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat meskipun bukan
berarti Negara tidak memiliki batas kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan
tertinggi hanya karena ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang
paling tinggi dan mulia. Tujuan dibentuknya Negara adalah yejahtrakan seluruh
warga Negara, atau hamper sama dengan tujuan hidup manusia. Ini artinya, Negara
merupalan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama,
berbentuk kebahagiaan dengan jumlah yang besar dengan itu kebahagiaan individu
akan tercapai dengan tersendirinya.
2.
Organisasi teokrasi
Santo
Agustinus
Pemikiran
Agustinus tentang Negara, pertama Negara terdiri dari dua bentuk yaitu :
Negara Tuhan dan Negara Iblis atau Negara keduniawian.
Dalam
Negara tuhan (the city of Good daalm bhs inggris) terdapat kejujuran, keadilan,
keluhuran, dan kesejatraan. Sedangkan Negara Iblis (civitas terena (yunani) )
diliputi nafsu, penghianatan, kemaksiatan, kejahatan, dan kebobrokan. Dalam
Negara Tuhan tidak dikenal kekuasaan politik, yang ada hanyalah kepatuhan
terhadap Tuhan sebagai implpomentasi langsung dari kedaulatan Tuhan. Keadilan
adalah nilai fundamental dalam Negara Tuhan.
Negara
Tuhan ditandain oleh Imam, ketaatan, dan kasih Tuhan, menjunjung tinggi nilai
moralitas terpuji seperti : kejujuran, keadialan, keluhuran budi, keindahan dan
lain-lain. Negara tuhan diciptakan sebelum adanya manusia, bahkan telah ada
sebelum semesta diciptakan.
Ibn
Abu Rabi
Berdasarkn
interprensi terhadap pemikiran dan gagasan Ibn Abu Rabi mengenai proses terbentuknya
Negara, cara pemilihan kepala Negara, dan pemberhentian kepala Negara. Disini
dijelaskan bahwa manusia adalah jenis mahluk yang saling memerlukan satu sama
lainnya untuk mencapai segala kebutuhannya. Keinginan mencukupi kebutuhan agar
bertahan hidup, dan untuk memperolehnya diperlukan kerjasama, mendorong mereka
berkumpul disuatu tempat, agar mereka bisa saling menolong dan memberi. Proses
inilah yang menyebabkan terbentuknya kota-kota dan ahirnya menjadi Negara.
Untuk
mendirikan Negara diperlukan 5 unsur dan dandi yaitu :
1.
wilayah yang terdiri dari sumberdaya alam seperti air bersih, tanah yang subur,
tempat mata pencarian, terhindar dari serangan musuh, jalan-jalan raya, tempat
shalat ditengah kota, pagar yang menelilingi kota dan pasar-pasar.
2.
Raja atau penguasa sebagai pengeloela Negara yang akan menyelenggarakan urusan
Negara dan rakyat. Penguasa bertugas melindungi rakyatnya dari tindakan aniaya
dan kejahatan yang tibul dari mereka sendiri dan dari luar.
3.
Rakyat, dibagi dalam tujuh kelompok yaitu :
1.
Orang-orang zuhud, yaitu kelompok rakyat atau masyarakat yang lebih
mementingkan ibadah,
2.
hukama 9 golongan candikiawan), yaitu mereka yang mengambil profesi sebagai
ilmuan di bidang ilmu pengetahuan umum,
3.
ulama, yaitu mereka yang berpengetahuan agama,
4.
keluarga raja,
5.
mil;iter sebagai pengawal Negara,
6.
para pedagang,
7.
penduduk desa.
4.
keadilan, merupakan unsur yang penting dari suatu Negara. Keadilan merupakan
hukum Allah di muka bumi dan mencakup pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
5.
pengelolaan Negara, penjelmaan dan perwujudan hubungan kuat antara raja dan
massa rakyat, raja tidak mungkin mampu sendirian mengelola urusan kerajaan. Ia
membutuhkan orang-orang untuk membantunya, seperti menteri yang berkemampuan
dan berpengalamamn, sekretaris yang arif bijaksana, qadi yang warak, hakim yang
adil, pegawai yang professional, harta yang banyak, militer yang kuat, dan
candikiawan yang berpengalaman.
Al-Ghazali
(1058-1111 M.)
Menurut
Al-Ghazali manusia adalah mahluk sosial. Manusia diciptakan oleh Allah tidak
bisa hidup sendiri, ia butuh berkumpul bersama yang lain dengan mahluk
sejenisnya. Ada dua factor yang membuat manusia tidak bisa hiidup sendiri
yaitu:
1.
Faktor kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup manusia. Hal itu
hanya mungkin melalui pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta keluarga.
2.
Faktor saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakian, dan pendidikan
anak.
Bagi
Al-Ghazali dunia adalah ladang untuk mengumpulkan perbekalan bagi kehidupan di
ahirat nanti, dunia ialah wahana untuk mencari rida Tuhan bagi mereka yang
menganggap sebagai wahana serta jabatan, dan bukan tempat tinggal tetap dan
terakhir. Sedangkan pemanfaatan dunia untuk tujuan ukarawi itu hanya mungkin
kalau terdapat ketertiban, keamanan, dan kesejahtraan yang merata didunia.
Kewajiban mengangkat seorang kepala Negara atau pemimpin Negara tidak
berdasarkan rasio, tetapi berdasarkan keharusan agama. Hal ini disebabkan
persiapan untuk kesejahtraan ukhrawi harus dilakukan melalui pengalaman dan
penghayatan ajaran agama secara benar. Hal itu baru nyata dalam suatu dunia
yang tertib, aman, dan tentram. Untuk itu, diperlukan pemimpin atau kepala
Negara yang ditaati. Dalam hal ini Al-Ghazali menganalogikan agama dan raja
sebagai dua anak kembar. Agama adalah suatu pendasi, sedangkan raja adalah
penjaganya. Sesuatu tanpa pondasi akan mudah runtuh dan suatu pondasi tanpa
penjaga akan hilang. Keberadaan
Dalam
memenuhi berbagai kehidupan rakyat, seperti keamanan, ketertiban, dan
kesejahtraan, Negara memerlukan sejumlah unsur yang menjamin tegaknya Negara,
yaitu pertanian, untuk menghasilkan bahan makanan; pengembalaan,
untuk menghasilkan binatang ternak, perburuan dan pertambangan, untuk
menghasilkan binatang buruan dan barabg tambang yang tersimpan di dalam perut
bumi, pemintalan untuk menghasilkan pakaian; pembangunan, untuk
menghasilkan tempat tinggal, politik yang berkaitan dengan pengelolaan
Negara, pengaturan kerja sama antar warga Negara untuk menjamin kepentingan
bersama.
Dalam
bidang politik Negara memerlukan pertama ahli pengukur tanah, untuk mengetahui
ukutan tanah milik rakyat dan pembagian secara adil, kedua, militer untuk
memelihara keamanan dan pertahanan Negara; ketiga, kehakiman untuk
menyelesaikan perselisihan dan pertikaian antara warga Negara; keempat, hukum,
yakni undang-undang yang memelihara moral yang harus mereka patuhi agar tidak
terjadi perselisihan dan pelanggaran hak.
Kekuasaan
kepala Negara sultan atau raja tidak datang atau berasal dari rakyat, tetapi
dari Allah, yang diberikan hanya kepada sejumlah kecil hamba pilihan oleh
karena itu kekuasaaan kepada Negara adalah suci (muqaddas), juga sebagai
bayangan dari Allah di muka bumi.
Syarat
untuk menjadi kepala Negara adalah :
1.
Dewasa atau aqil balik
2.
Otak yang sehat
3.
Merdeka dan bukan budak
4.
Laki-laki
5.
Keturunan quraisy
6.
Pendengaran dan pengelihatah yang sehat
7.
Kekuasaan yang nyata
8.
Hidayah
9.
Ilmu pengetahuan
10.
wara (kehiidupan yang bersih degan kemampuan mengendalikan diri, tidak berbuat
hal-hal yang bterlarang dan tercela.
3.
Organisasi Kekuasaan
Niccolo
Machiavelli (1469-1527 M)
Pemikiran
Machiavelli mengenai hubungan Negara sebagai organisasi kekuasaan yaitu :
1.
kekuasaan dan Negara hendaknya dipisahkan dari moralitas dan Tuhan
2.
kekuasaan sebagai tujuan, bukan instrunen untuk mempertahankan nilai-nilai
moralitas dan agama
3.
penguasan yang baik harus mengejar kejayaan dan kekayaan karena keduanya
merupakan nasib mujur yang dimiliki oleh penguasa
4.
kekuasaan merupakan raison d,entre Negara. Negara merupakan simbolis
kekuasaan politik tertinggi yang bersipat mencakup bersama.
5.
dalam mempertahankan kekuasaan setelah merebutnya dibagi menjadi dua yaitu :
-
memusnahkan, membumianguskan seluruh Negara, dan membunuh seluruh
keluarga penguasa lama.
-
Melakukan kolonisasi dan menjalin baik dengan Negara tetangga dekat
6.
kekuasaan yang didapat secara keji dan jahat bukan merupakan nasib baik. Jika
ia melakukan kekejamann hendaknya mengiringinya dengan tindakan simpati, kasi
sayang kepada rakyat, dan menciptakan kebergantungan rakyat kepadanya untuk
menghindari pembrontakan.
7.
seorang penguasa perlu mempelajari sifat yang terpuji maupun yang tidak
terpuji. Ia harus berani melakukan tindakan yang kejam, bengis, kikir, dan
khianat asalkan baik bagi Negara dan kekuasaan. Untuk mencapai tujuan, cara
apapun dapat dilakukan. Penguasa tidak perlu takut untuk dicintai asalkan ia
tidak di bencu rakyat.
8.
penguasa Negara dapat menggunakan cara binatang dalam menghadapi lawan-lawan
politiknya. Seorang penguasa dapat mencontoh peringai singa yang menggretak di
suatu saat dan perangai ruba yang tidak bisa dijebak di saat lain.
9.
sseorng penguasa yang mempunyai sikap yang jelas apakah sembagai musuh atau
kawan akan lebih dihargai daripada bersikap netral.
Thomas
Hobbes 91588-1645 M.)
Hobbes
mengibaratkan Negara sebagai leviathan, yaitu sejenis moster yang ganas,
menakutkan dan bengis yang terdapat dalam kisah perjanjian lama. Pertama
asumsi Hobbes adalah :
1.
manusia cendrung mempunyai insting hewani yang kuat;
2.
untuk mencapai tujuannya, manusia cendrung menggunakan insting hewaninya
(leviathan);
3.
manusia akan menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
4.
semua manusia akan berperang melawan semua (bellum omnium contra omnes); dalam
keadaan alamiah manusia sering membunuh, sesuatu yang sebenarnya tidak
dikehendaki oleh manusia;
5.
nalar manusia untuk berdamai.
Kedua
Kontrak Sosial,
Bahwa
terbentuknya suatu Negara atau kedaulatan pada hakekatnya merupakan sebuah
kontrak atau perjanjian sosial. Hanya saja perjanjian itu bukan antara individu
atau antara manusia dengan Negara, melainkan antarindividu saja. Oleh karena
itu, Negara berdiri bebas dan tidak terikat oleh perjanjian. Negara berada
diatas individu. Negara bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya, terlepas
apakan sesuai atau tidak dengan kehendak individu.
Ketiga
asumsi Negara dan kekuasaan
Negara
perlu kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia. Oleh karena itu,
bentuk Negara yang monarki absolut adalah yang terbaik dan niscaya. Untuk
menjunjung kekuasaannya, seorang penguasa monarki memiliki hak-hak istimewa. Di
antaranya, hak menetapakan seorang pengganti, kelak jika sang penguasa beralangan
atau meninggal dunia. Penguasa boleh menunjuk seseorang untuk menjadi penguasa
yang berasal dari kalangan mana pun termasuk anggota keluarganya sendiri, yang
penting adalah apakah penguasa penggantinyaitu melakukan kewajibannya sebagai
penguasa atau tidak.
4.Organisasi
Hukum
Thomas
Aquineas (1226-1274 M.)
Kekuasaan
dan Negara menurut Thomas tidak terlepas dari huum kodrat atau hukum alam.
Hukum abadi adalah kebijaksanaan dan akal budi abadi Tuhan. Bertitik
tolak dari hukum kodrat tersebut, Thomas berpendapat bahwa eksitensi
Negara bersumber dari sifat alamiah manusia. Salah satu sifat alamiah manusia
adalah wataknya yang bersifat sosial dan politis.hukum kodrat ialah yang
mendasari prilaku dan aspirasi manusia membentuk Negara. Beberapa argument mengapa
manusia membutuhkan Negara :
1.
manusia adalah bagian integral dari alami. Karena itu manusia tidak hanya
bergantung dan membutuhkan manusia lain, melainkan berbagai subtansi
alam-hewan, tumbuhan, mineral, lautan, udara, dan lain-lain.yang berada diatas
bumu ini.
2.
sisi lain watak alamiah manusia adalah manusia bertindak sesuai dengan
intelegensinya karena manusia adalah mahluk yang berpikir.
3.
seorang manusia sederajat dengan manusia lainnya. Posisi derajat itu diterima
manusia sejak pertama kalinya manusia dilahirkan ke dunia.
John
Locke (1632-1704 M.)
John
Locke percaya bahwa akal senantiasa membuat manusia berperilaku rasional dan
tidak merugikan orang lain. Ini karena akal budi merupakan hukum yang memiliki
sifai-sifat sebagai “suara Tuhan”.
Prinsip
pemikiran Locke yaitu :
1.manusia
memiliki kemampuan yang sama untuk mengetahui hukum moral
2.
percaya dalam kompetisi kebajikan merupakan gagasan yang radikal.
Dua
macam perjanjian tentang penegakan HAM dan kekuasaan hukum masyarakat yaitu : pactum
unions dan pactum subjektionis. Pada tahap pertama diadakan pactum
unions yaitu prjanjin antarindinidu untuk membentuk body politik
yaitu Negara. Kemudian, pada bagian keduan para individu yang membentuk body
politik bersama-sama menyerahkan hak untuk mempertahankan kehidupan dan hak
untuk menghukum yang bersumber dari hukum alam.
Jhon
Locke membagi kekuasaan menjadi tiga bentuk yaitu :
1.
kekuasaan pembuat undang-undang atau kekuasaan legislatif (legislative power)
2.
kekuasaan pelaksanaan undang-undang atau kekuasaan eksekutif (executive power)
3.
kekuasaan federatif (federative power)
Montesquieu
(1688-1755 M.)
Montesquieu
terkenal dengan karya-karyanya, salah satunay adalah menjadi penyebab
kehanycuran bangsa, yaitu 1) kebijakan konstutisional pokok pemerintahan yang
silih berganti, dan 2) semamngat rakyat untuk melakukan perubahan.
Karyanya
yang paling menonjol juga adalah semangat hukum. Dalam bukunya ini banyak
memberikan barbagai alternatif politik yang masuk akal. Seperti halnya buku
teori tentang politik, teori buku ini mempunyai tiga tujuan, antara lain
filosofis, histories, dan polemik. Tujuan filosofis buku ini adalah
pemikiran Montesquieu dalam karya ini adalah :
1.
Hukum dan bentuk pemerintahan yang ditentukan oleh banyaknya orang yang
berkuasa dan prinsip nilai yang digunakan. Pemerintah dibagi menjadi tiga yaitu
: republik, monarki, dan despotis.republik biasanya berupa demokrasi, atau
aristokrasi.
2.
kondisi diatas mempengaruhi gagasan tentang trias politica yang
memisakkan kekuasaan Negara dalam tiga bentuk kekuasaan (eksekutif, legislatif,
dan yudikatif). Ide ini muncul karena demi terjaminnya kebebasan politik
rakyat, perlu diadakan pemisahan kekuasaan Negara. Ini bertujuan membatasi
kekuasaan raja dan menghindari kekuasaan mutlak yang sewenang-wenang.
3.
Dua factor utama yang membentuk watak masyarakat, yaitu secara geografis yang
mengkibatkan munculnya mental tertentu. Factor moral juga berpengaruh penting
terhadap agama, hukum, kebiasaan,
4.
Masalah undang-undang ekonomi, yang ia khususkan pada perniagaan, memperbaiki
sekaligus merusak tata karma dan nilai moral. Selain itu, ada hubungan antara
perdagangan dan pemerintah. Bahkan kemiskinan diklasifikasikan dalam dua hal ;
karena kekejaman pemerintah dan karena diri sendiri yang menganggap bahwa
kemiskinan merupakan bagian kebebasan mereka.
5.
Organisasi Kedaulatan Rakyat
Al-mawardi
(975-1059 M.)
Manusia
menurut mawardi adalah mahluk lemah dan paling banyak kebutuhannya. Untuk itu
manusia memerlukan kerja sama. Allah menciptakan manusia dengan keadaan lemah
dan paling banyak kebutuhan, menurut mawardi, bertujuan membuat mereka sadar
bahwa Dia adalah pencipta dan pemberi rezeki. Dan yang terpenting dari semua
itu adalah agar manusia tidak sombong dan tekabur. Namun begitu Allah tidak
pernah membiarkan manusia menjadfi lemah Dia membimbing manusia untuk mendaapat
kebahagiaan dunia dan akhirat. Kelemahan manusia yang tidak memiliki kemampuan
untuk memenuhi kebuthan hidupnya sendiri, dan adanya keragaman dan perbedaan
bakat, pembawaan, serta kemampuan, semua itu mendorong manusia untuk bersatu
dan saling membantu, dan akhirnya sepakat untuk mendirikan Negara.
Menurut
mawardi, dari segi politik, Negara itu memerlukan enam sandi utama, yaitu :
1.
Agama yang dihayati,
2.
Penguasa yang berwibawa,
3.
Keadilan yang menyeluruh,
4.
Keamanan yang merata,
5.
Kesuburan tanah yang berkesinambungan,
6.
Harapan keberlangsungan hidup.
Mawardi
berpandangan bahwa kepala Negara dibentuk untuk menggantikan fungsi kenabian
guna memelihara agama dan memgatur dunia. Ini artinya seorng kepala Negara
adalah pemimpin agama di satu pihak dan pemimpin politik di pihak lain.
Untuk
mengangkat kepala Negara terdapat beberapa cara. Salah satunya adalah cara
pemilihan oleh mereka yang berwenang mengikat dan melepas, yaitu para ulama,
candikiawan, dan pemunka masyarakat. Tugas terpenting anggota lembaga pemilih
adalah mengadakan penilaian lebih dahulu terhadap kandidat kepala Negara apakah
dia memenuhi persyaratan. Jika memenuhu persyaratan, si kandidat diminta
kesediaannya lalu ditetapkan sebagai kepala Negara dengan ijtihad atas dasar
rida dan pemilihan yang diikuti dengan pembaitan. Dalam penbaitan tidak ada
paksaan. Rakyat yang telah membait harus menaatinya. Namun bila ada diantara
pemilih yang tidak stuju kepada kepala Negara terpilih, karena pengangkatannya
atas dasar persetujuan dan tujuan pemilihan, jabatan kepala Negara harus
diserahkan kepada orang yang dipandang lebih berhak memegang jabatan terhormat
itu. Pengangkatan kepala Negara merupakan persetujuan kedua belah pihak, antara
pemilih dan yang dipilihsebagai suatu hubungan dua pihak dalam mengadakan
perjanjian atas dasar sukarela. Kesekwensinya, kedua belah pihak mempunyai
kewajiban dan hak secara timbale balik.
J.J
Rousseau (1712-1778 M.)
Negara
adalah sebuah produk perjanjian sosial. Individu-individu dalam masyarakat
sepakat untuk menyerahkan sebnagian hak, kebebasan, dan kekuasaan yang
dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama.
Negara
berdaulat karena karena adanya mandat dari rakyat. Negara diberi mandat oleh
rakyat untuk mengatur, mengayomi, dan menjaga keamanan maupun harta benda
mereka. Kedaulatan negara akan tetap absah selama negara tetap menjalankan
fungsi-fungsinya sesuai dengan kehendak rakyat. Negara harus selalu berusaha
mewujudkan kehendak umum dari segi ini, konsep negara berdasarkan kontrak
sosial merupakan antitensi terhadap hak-hak ketuhanan, raja dan kekuasaan
negara.
6.
Organisasi Integralistik
George
F. Hegel (1770-1831 M.)
Hegel
berpendapat bahwa negara bersifat unik karena ia memiliki logika, nalar, sistem
berpikir, dan berperilaku tersendiri yang berbeda dengan organ politik apa pun.
Karena itu bisa saja umpamanya negara menegasi kebebasan atau kemerdekaan individu
dengan asumsi bahwa individu tidak memiliki makna dalam totalitas negara. Ia
harus labur dalam kesatuan negara. Dalam persefektip semacam ini, individu
tidak mungkin bisa menjadi kekuatan oposisi berhadapan dengan negara.
Negara
juga bertujuan untuk memberikan kebebasan yang sempurna kepada manusia. Manusia
sebagai individu, terkatung-katung dan diperbudak oleh nalirinya. Dengan
dmikian, maka hidup akan tercipta jika individu menyerahkan diri kpada negara.
Prof.
Soepomo
Negara
integralistik didasarkan pada premis bahwa kwhidupan kebengsaan dan kenegaraan
terpatri dalam suatu totalitas. Negara tidak boleh berpihak pada kelompok
tertentu atau mayoritas dan menindas kolompok yang lemah dan minoritas, apalagi
hanya membela kepentingan segelinir orang. Tidak ada diskriminasi sedikit pun
dala bentuk apa pun dalam kehidupan bernegara.
Dua
model negaran integralistik yaitu : Negara Dai
Noippon(jepang), dan
Negara Nazi Jerman. Keduanya dinilai memiliki corak ketimiran yng cocok dengan
kondisi Indonesia.
Konsep
negara dapat ditarik dalam empat persepetif atau sudut pandang utama yaitu :
1.
Sudut pandang politis. Titik tolak pandangan ini adalah kekuasaan.
Artinya, negara dilihat sebagai organisasi kekuasaan. Operasional konsep
kekuasaan adalah kemungkinan untuk melaksanakan kehendak sendiri dalam
kerangkan suatu hubungan sosial.
2.
Sudut pandang sosiologi. Titik tolak pandangan ini adalah masyarakat.
Negara dipahami sebagai organisasi tertinggi yang dipengruhi kuat oleh
keberadaan masyarakat. Operasional konsep masyarakat adalah sejumlah manusia
dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap
sama.
3.
sudut pandang yuridis. Titik tolak pandangan ini adalah hukum. negara
diartikan sebagai bagian dari tata hukum dan organisasi besar yang harus tunduk
pada hukum. Oprasional konsep hukum adalah segala peraturan yang dibuat untuk
mengatur tatatertib kehidupan bersama.
4.
Sudut pandang religi. Titik tolak pandangan ini adalah agama atau Tuhan.
Artinya negara dinyatakan sebagai fasilitas atau tempat bersemayam Tuhan di
bumi. Dalam konsep operasional agama dimaksudkan sebagai sesuatu kepercayaan
yang dianut olae umat manusia untuk menemukan hakikat hidup dan hubungan denagn
Tuhan
KONSEP
NEGARA DALAM EMPAT PERSEPEKTIF UTAMA
No.
|
Perspektif
|
Titik tolak
|
Oprasional konsep
|
1.
|
Politis
|
Kekuasaan: Negara sebagai
organisasi kekuasaan
|
Kemungkinan untuk melaksanakan
kehendak sendiori dalam kerangka suatu hubungan sosial
|
2.
|
Sosiologis
|
Masyarakat: Negara sebagai kenyataan
masyarakat
|
Sejarah manusia dalam arti
selua-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
|
3.
|
Yuridis
|
Hukum: negara sebagai organisasi
hukum
|
Segala peraturan yang di buat
untuk mengatur tata tertib kehidupan manusia.
|
4.
|
Religis
|
Tuhan: Negara sebagai implementasi
kedaulatan Tuhan di bumi.
|
Suatu kepercayaan yang dianut oleh
umat manusia untuk menemukan hakekat hidup dan hubungannya dengan Tuhan.
|